GrafikaNews.com - Lembaga perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat mencatat data yang cukup mencengangkan terkait pernikahan di saat pademi. Terhitung sejak bulan Januari sampai September 2020 terdapat 522 kasus pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Kasus Nikah Dini di KLU
Dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Lombok Utara, ada 408 kasus kehamilan pada anak usia dini yang terjadi di Lombok Utara.

Menurut Ketua LPA Lombok Utara, Bagiarti, memaparkan ada 60 kasus nikah dini oleh pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Lombok Utara. Kasus terbanyak berada di Kecamatan Kayangan dengan jumlah 30 kasus, dan Kecamatan Bayan dengan 25 kasus.
Nursyda Sam, Ketua Club Baca Perempuan (KPB) Lombok Utara kepada GrafikaNews.com, Senin (25/1), menyayangkan fenomena nikah dini yang kian hari sering terjadi di Lombok Utara.
Nursyda mengatakan ingin menghidupkan budaya literasi di Lombok Utara, dan memberikan edukasi kepada anak-anak muda untuk tidak menikah di usia dini.
Bagi Nursyda, kekerasan dan perceraian menikah dini sangat rentan terjadi dan perlu mendapat perhatian serius baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
“Nikah muda itu yang sangat rentan terjadi KDRT dan perceraian,” tuturnya.
Penikahan usia dini, lanjutnya, merupakan isu yang paling jadi sorotan saat ini di Lombok Utara.
Diceritakan Nursyda, kasus nikah dini di Lombok Utara sangat tinggi terjadi. Info itu di dapat ketika ia bertemu Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lombok Utara (P2TP2A), Hj. Rohani Najmul Akhyar, S.Pd di kantornya.
“Disitu saya melihat betul bahwa pernikahan anak dan kekarasan kepada anak tinggi sekali. Itu yang mendasari kita untuk serius dalam mencegah pernikahan dini ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nursyda mengatakan penyebab banyaknya pernikahan dini, karena tidak adanya kebebasan anak untuk bereskpresi dan orang tua selalu memaksa anak tanpa mendengar keinginannya seperti apa.
“Saya lihat kenapa terjadi pernikahan anak itu karena anak tidak senang pada masa remajanya, maksudnya mereka tidak ada ruang untuk berekspresi, terlalu memaksakan keinginan orang tuanya tanpa mendengarkan keinginan anak itu sendiri,” terangnya.
Kampanya "Stop Nikah Muda" dari Club Baca Perempuan dipelopori oleh Kanaq Pecinta Baca (KANCA) dengan melibatkan anak muda di Club Baca Perempuan untuk memberi pengetahuan tentang bahayanya pernikahan dini bagi anak, khususnya di Lombok Utara.
“Sering, anak-anak yang disini sebagai mentornya karena meraka dekat dengan anak-anak muda dan diskusi mengenai behaya kesehatan reproduksi dan tidak siap secara mental, psikis, ekonomi dan masih banyak yang harus diperhitungkan,” pungkasnya.
Nursyda berpendapat kalau nikah muda paling rentan untuk kasus perceraian dan ia beserta KANCA mengkempayekan untuk stop nikah muda karena menurutn Nursyda juga nikah muda itu hanya indah pada awalnya saja.
“Pernikahan itu kelihatannya aja seneng pas sehari itu, tapi setelah itu rentetan masalah dan gerbang perceraian itu sudah siap terbuka lebar bagi anak-anak yang nikah di usia muda,” ujarnya.
Aksi kampanye ini juga sering Nursyda lakukan di sekolah-sekolah di Lombok Utara, seperti; SMA 1 Tanjung, SMP 1 Tanjung, SMPA 2 Tanjung, SMP 3 Tanjung, SMA 1 Bayan, dan SMA 1 Pemenang. (Hyn)




Pecahkan Rekor, MotoGP Mandalika 2026 Te...
PLN Pastikan Keandalan Listrik MotoGP Ma...
MotoGP Mandalika 2026, SDM Lokal Menduni...